Alur permohonan informasi publik diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Proses ini berlaku untuk seluruh badan publik di Indonesia dan dapat dilakukan dengan mudah melalui tahapan berikut:
1. Pengajuan Permohonan
Pemohon (WNI atau badan hukum Indonesia) mengajukan permohonan informasi kepada Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) pada Badan Publik terkait. Pengajuan dapat dilakukan melalui dua cara:
- Secara Langsung: Datang ke pusat layanan informasi badan publik dengan membawa identitas diri (KTP/SIM/Paspor) serta mengisi formulir permohonan.
- Secara Online: Mengakses situs web resmi PPID badan publik, menggunakan aplikasi pelayanan publik (jika ada), atau mengirimkan email permohonan resmi.
2. Persyaratan Administrasi
Pemohon wajib melengkapi persyaratan berikut:
- Perorangan: Salinan KTP/Paspor pemohon dan pengguna informasi.
- Badan Hukum: Salinan Akta Pendirian dan Surat Pengesahan Badan Hukum.
- Kelompok/Kuasa: Surat kuasa dan fotokopi KTP dari pemberi kuasa.
3. Registrasi Permohonan
- Petugas PPID akan memeriksa kelengkapan persyaratan dan memberikan tanda bukti penerimaan permohonan yang memuat Nomor Registrasi.
- Jika persyaratan belum lengkap, pemohon akan diminta untuk memperbaikinya.
4. Proses dan Jangka Waktu
- PPID akan memproses permohonan paling lambat 10 hari kerja sejak permohonan diterima.
- Apabila informasi belum tersedia atau membutuhkan pengkajian lebih lanjut, badan publik berhak memperpanjang waktu selama 7 hari kerja (dengan memberikan pemberitahuan tertulis kepada pemohon sebelum jangka waktu 10 hari berakhir).
5. Penyerahan Informasi
Jika permohonan disetujui, petugas PPID akan memberikan informasi yang diminta (bisa berupa soft copy atau hard copy sesuai permintaan dan ketersediaan). 