Beranda / Layanan / Biaya Layanan

Biaya Layanan

Layanan permintaan informasi dasar melalui Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) tidak dipungut biaya (gratis). Namun, pemohon dapat dikenakan biaya riil apabila meminta salinan fisik (fotokopi), perekaman data, atau pengiriman dokumen.


Berikut adalah rincian aturan biaya layanan PPID berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik:


1. Layanan yang Diberikan Secara Gratis

  1. Permintaan dan pencarian informasi publik.
  2. Melihat atau membaca informasi secara langsung di ruang pelayanan badan publik.
  3. Akses informasi yang diunduh secara mandiri melalui portal atau website resmi badan publik.

2. Layanan yang Dikenakan Biaya (Sesuai Aturan)

Biaya yang dibebankan kepada pemohon terbatas pada biaya penggandaan dan/atau pengiriman, yang meliputi:

  1. Penyalinan atau Penggandaan: Biaya fotokopi dokumen, cetak (print), atau biaya pembelian media penyimpanan seperti flashdisk atau CD/DVD jika pemohon meminta data digital disalin ke dalam perangkat tersebut.
  2. Pengiriman: Biaya jasa kurir atau pos apabila pemohon meminta dokumen dikirimkan langsung ke alamat tujuan.

3. Ketentuan Standar Biaya

  1. Prinsip Beban Ringan: Besaran biaya ditetapkan oleh masing-masing Badan Publik dengan mengacu pada prinsip tidak mencari keuntungan, meringankan pemohon, dan disesuaikan dengan standar biaya yang berlaku umum di wilayah setempat.
  2. Transparansi: Badan Publik wajib mengumumkan rincian biaya yang wajar dan tata cara pembayarannya secara transparan.

Bukti Pembayaran: Pembayaran biaya salinan/pengiriman harus disetorkan sesuai rekening resmi Badan Publik, dan petugas wajib memberikan tanda bukti atau kuitansi pembayaran terperinci kepada pemohon.