Prosedur pengajuan keberatan layanan informasi publik diatur dalam UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Pemohon berhak mengajukan keberatan secara tertulis (fisik atau elektronik) kepada Atasan PPID paling lambat 30 hari kerja setelah ditemukannya alasan keberatan (seperti penolakan atau tidak adanya tanggapan), dan Atasan PPID wajib memberikan jawaban maksimal 30 hari kerja setelah keberatan diterima.
Berikut adalah rincian lengkap mengenai tata cara, syarat, dan tahapan pengajuan keberatan tersebut:
- Alasan Pengajuan Keberatan
- Anda berhak mengajukan keberatan jika menemukan salah satu kondisi berikut:
- Permintaan informasi ditolak secara sepihak.
- Informasi berkala yang bersifat terbuka tidak disediakan oleh badan publik.
- Permintaan informasi tidak ditanggapi.
- Tanggapan yang diberikan tidak sesuai dengan apa yang diminta.
- Informasi yang diberikan tidak memenuhi kelengkapan.
- Dikenakan biaya yang tidak wajar.
- Penyampaian informasi melewati batas waktu yang ditentukan peraturan.
2. Syarat Pengajuan Keberatan
Batas Waktu: Diajukan maksimal 30 hari kerja sejak ditemukannya alasan
keberatan.
- Identitas Pemohon: Melampirkan fotokopi KTP/identitas diri. Jika diwakili oleh kuasa, wajib melampirkan surat kuasa bermaterai
- Kelengkapan Dokumen: Menyertakan dokumen pendukung, seperti bukti tanda terima permohonan informasi sebelumnya dan surat tanggapan dari PPID (jika ada)
3. Prosedur dan Tahapan
- Penyampaian Keberatan: Pemohon mengajukan keberatan secara tertulis melalui formulir khusus yang disediakan oleh petugas layanan informasi di badan publik terkait (baik secara langsung/non-elektronik maupun online/e-PPID)
- Registrasi: Petugas informasi/PPID akan memberikan nomor pendaftaran keberatan dan memberikan salinan formulir kepada pemohon sebagai tanda bukti penerimaan PPID PTA Pekanbaru.
- Penyampaian kepada Atasan PPID: Petugas wajib meneruskan berkas pengajuan keberatan kepada Atasan PPID dalam waktu paling lambat 1 hari kerja setelah pengajuan diterima PPID PTA Pekanbaru.
- Tanggapan/Keputusan: Atasan PPID wajib memberikan tanggapan atau keputusan tertulis atas keberatan tersebut paling lambat 30 hari kerja sejak diterimanya pengajuan keberatan
Langkah Selanjutnya (Sengketa Informasi)
Jika Atasan PPID menolak keberatan Anda, atau tanggapan yang diberikan tidak memuaskan, atau batas waktu 30 hari terlewati tanpa ada tanggapan, Anda berhak melanjutkan proses ke tahap Penyelesaian Sengketa Informasi Publik melalui Komisi Informasi. Permohonan penyelesaian sengketa ini diajukan paling lambat 14 hari kerja setelah diterimanya tanggapan dari Atasan PPID Prosedur Pengajuan Keberatan