Aturan waktu layanan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) diatur berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 dan Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2021. Waktu operasional dan penyelesaian permohonan dibagi menjadi dua kategori utama:
1. Jam Operasional Layanan (Hari Kerja)
- Senin s.d. Kamis: Pukul 08.00/09.00 hingga 15.00/16.00 (dengan waktu istirahat sekitar pukul 12.00 - 13.00).
- Jumat: Pukul 08.00/09.00 hingga 15.00/16.00 (dengan jeda waktu istirahat shalat Jumat).
2. Batas Waktu Penyelesaian Permohonan Informasi
- Maksimal 10 (sepuluh) hari kerja sejak permohonan diterima oleh petugas PPID untuk memberikan tanggapan (diterima atau ditolak).
- Perpanjangan 7 (tujuh) hari kerja tambahan dapat diberlakukan oleh badan publik apabila informasi yang diminta belum dikuasai atau membutuhkan pengkajian khusus.
