Beranda / Layanan / Waktu Layanan

Waktu Layanan

Aturan waktu layanan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) diatur berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 dan Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2021. Waktu operasional dan penyelesaian permohonan dibagi menjadi dua kategori utama:

1. Jam Operasional Layanan (Hari Kerja)

  1. Senin s.d. Kamis: Pukul 08.00/09.00 hingga 15.00/16.00 (dengan waktu istirahat sekitar pukul 12.00 - 13.00).
  2. Jumat: Pukul 08.00/09.00 hingga 15.00/16.00 (dengan jeda waktu istirahat shalat Jumat).

2. Batas Waktu Penyelesaian Permohonan Informasi

  1. Maksimal 10 (sepuluh) hari kerja sejak permohonan diterima oleh petugas PPID untuk memberikan tanggapan (diterima atau ditolak).
  2. Perpanjangan 7 (tujuh) hari kerja tambahan dapat diberlakukan oleh badan publik apabila informasi yang diminta belum dikuasai atau membutuhkan pengkajian khusus.