Beranda / Layanan / Prosedur Sengketa Informasi

Prosedur Sengketa Informasi

Aturan prosedur sengketa informasi layanan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) diatur berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 dan Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2021. Proses ini dapat ditempuh jika pemohon tidak puas dengan keputusan dari Atasan PPID atau permohonan informasi ditolak.

Berikut adalah alur dan prosedur penyelesaian sengketa informasi:


1. Pengajuan Keberatan kepada Atasan PPID

  1. Syarat Waktu: Diajukan paling lambat 30 hari kerja setelah pemohon menerima tanggapan tertulis atau batas waktu pemberian informasi terlewati.
  2. Tanggapan: Atasan PPID wajib memberikan tanggapan tertulis paling lambat 30 hari kerja sejak diterimanya keberatan.


2. Pendaftaran Sengketa ke Komisi Informasi (KI)

Jika pemohon masih tidak puas dengan putusan Atasan PPID atau tidak ada tanggapan sama sekali, sengketa dapat dibawa ke Komisi Informasi terkait (Pusat, Provinsi, atau Kabupaten/Kota).

  1. Syarat Waktu: Diajukan paling lambat 14 hari kerja setelah diterimanya keputusan tertulis dari Atasan PPID.


3. Proses Penyelesaian di Komisi Informasi

Komisi Informasi akan menindaklanjuti permohonan dengan tahapan berikut, dengan batas waktu maksimal penyelesaian 100 hari kerja:

  1. Verifikasi Formil dan Materiil: Komisi Informasi akan memeriksa kelengkapan berkas sengketa.
  2. Mediasi: Upaya penyelesaian sengketa non-litigasi dengan melibatkan mediator netral. Apabila berhasil, akan dibuatkan Keputusan Komisi Informasi melalui Putusan Mediasi.
  3. Ajudikasi (Sidang): Dilakukan jika mediasi tidak mencapai kesepakatan. Proses ini berupa pemeriksaan dan pembuktian formal oleh Majelis Komisioner hingga dikeluarkannya Putusan Ajudikasi.

Apabila salah satu pihak tidak menerima hasil putusan dari Komisi Informasi (kecuali hasil mediasi yang telah disepakati), pihak tersebut dapat mengajukan upaya hukum lanjutan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (TUN) atau Pengadilan Negeri.